Secara Sederhana Implementasi diartikan sebagai penerapan ataupun pelaksanaan. Dalam Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan. Esensinya implementasi adalah suatu proses, suatu aktivitas yang digunakan untuk mentransfer ide/gagasan, program atau harapan-harapan yang dituangkan dalam bentuk pelaksanaan. Pelaksanaan implementasi dalam hal ini didasarkan paa moral, nilai dan hukum.
Dalam implementasi sebuah nilai, diperlukan suatu media yang berperan dlam proses penerapan ataupun pelaksaanaan nilai-nilai tersebut. Isu lain yang penting sebelum membahas nilai adalah tentang isi (content) dari berbagai nilai yang dianut manusia. Berdasarkan kajiannya atas berbagai teori dari para ahli mengenai nilai, Schwartz melihat tidak satupun dari teori tersebut yang berupaya mengklasifikasikan isi atau muatan (content) dari berbagai nilai yang dianut oleh individu (Schwartz, 1994). Schwartz kemudian berupaya untuk mengklasifikasikan nilai-nilai berdasarkan muatannya yang kemudian disebut dengan tipe nilai. Dengan mempertimbangkan universalitas, isi maupun struktur nilai yang telah dikembangkan Schwartz, nilai tidak terlepas dari aspek lain yang juga terkait dengan nilai, terutama menyangkut kaitan nilai dengan variabel lain seperti keyakinan, sikap dan tingkah laku.
Jadi, dalam membentuk tipologi dari nilai-nilai, nilai berasal dari tuntutan manusia yang universal sifatnya yang direfleksikan dalam kebutuhan organisme, motif sosial (interaksi), dan tuntutan institusi social. Ketiga hal tersebut membawa implikasi terhadap nilai sebagai sesuatu yang diinginkan. Sesuatu yang diinginkan itu dapat timbul dari minat kolektif (tipe nilai benevolence, tradition, conformity) atau berdasarkan prioritas pribadi / individual (power, achievement, hedonism, stimulation, self-direction), atau kedua-duanya (universalism, security).
Nilai individu biasanya mengacu pada kelompok sosial tertentu atau disosialisasikan oleh suatu kelompok dominan yang memiliki nilai tertentu (misalnya pengasuhan orang tua, agama, kelompok tempat kerja) atau melalui pengalaman pribadi yang unik.
Nilai sebagai sesuatu yang lebih diinginkan harus dibedakan dengan yang hanya ‘diinginkan’, di mana ‘lebih diinginkan’ mempengaruhi seleksi berbagai modus tingkah laku yang mungkin dilakukan individu atau mempengaruhi pemilihan tujuan akhir tingkah laku. ‘Lebih diinginkan’ ini memiliki pengaruh lebih besar dalam mengarahkan tingkah laku, dan dengan demikian maka nilai menjadi tersusun berdasarkan derajat kepentingannya.
Sebagaimana terbentuknya, nilai juga mempunyai karakteristik tertentu untuk berubah. Karena nilai diperoleh dengan cara terpisah, yaitu dihasilkan oleh pengalaman budaya, masyarakat dan pribadi yang tertuang dalam struktur psikologis individu, maka nilai menjadi tahan lama dan stabil. Jadi nilai memiliki kecenderungan untuk menetap, walaupun masih mungkin berubah oleh hal-hal tertentu. Salah satunya adalah apabila terjadi perubahan sistem nilai budaya di mana individu tersebut menetap.
Menurut pakar sosial menyebutkan bahwa nilai adalah suatu keyakinan mengenai cara bertingkah laku dan tujuan akhir yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam hidupnya. Pemahaman tentang nilai tidak terlepas dari pemahaman tentang bagaimana nilai itu terbentuk. Nilai merupakan representasi kognitif dari tiga tipe persyaratan hidup manusia yang universal, yaitu :
1. kebutuhan individu sebagai organisme biologis
2. persyaratan interaksi sosial yang membutuhkan koordinasi interpersonal
3. tuntutan institusi sosial untuk mencapai kesejahteraan kelompok dan kelangsungan hidup kelompok
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin.
Moralitas (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
Antara nilai dan moral memiliki suatu keterkaitan yang tinggi dalam pengembangan diri antara lain :
1 Kepercayaan kepada Tuhan
Keyakinan wujudnya Tuhan sebagai pencipta alam dan mematuhi segala
suruhan-Nya berlandaskan pegangan agama masing-masing selaras
dengan prinsip Rukun Negara.
2 Amanah
Sikap bertanggungjawab yang boleh menimbulkan kepercayaan dan
keyakinan orang lain.
3 Harga diri
Keupayaan dan keyakinan diri agar mampu memuliakan dan menjaga
maruah diri dalam kehidupan.
4 Bertanggungjawab
Kesanggupan diri seseorang untuk memikul dan melaksanakan tugas serta
kewajipan dengan sempurna.
6 Toleransi
Kesanggupan bertolak ansur, sabar dan mengawal diri bagi mengelakkan
berlakunya pertelingkahan dan perselisihan faham demi kesejahteraan
hidup.
7 Berdikari
Kebolehan dan kesanggupan melakukan sesuatu tanpa bergantung kepada
orang lain.
8 Kerajinan
Usaha yang berterusan penuh dengan semangat ketekunan, kecekalan,
kegigihan, dedikasi dan berdaya maju dalam melakukan sesuatu perkara.
9 Kasih sayang
Kepekaan dan perasaan cinta yang mendalam serta berkekalan yang lahir
daripada hati yang ikhlas.
10 Keadilan
Tindakan dan keputusan yang saksama serta tidak berat sebelah
Dari segi Implementasi pada hukum, Pelaksanaan Hukum yang transparan dan terbuka di satu sisi dapat menekan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan oleh masyarakat sekaligus juga meningkatkan dampak positif dari aktifitas masyarakat, hukum pada dasarnya memastikan munculnya aspek-aspek positif dari kemanusiaan dan menghambat aspek negatif dari kemanusiaan. Penerapan hukum yang ditaati dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan memaksimalkan ekspresi potensi masyarakat.
Hukum adalah asas-asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal. Selain itu, hukum juga dapat diartikan sebagai pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variable sosial yang empirik.
Terdapat dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum di masyarakat yaitu sebagai sarana kontrol sosial dan sarana untuk melakukan sosial engineering. Sebagai sarana kontrol sosial hukum berfungsi untuk menjaga agar masyarakat tetap pada pola-pola dan keadaan dimana tingkah laku yang telah diterima mereka. Dalam peranannya yang demikian ini, hukum hannya mempertahankan saja apa yang telah ada pada masyarakat. Disisi lain fungsi hukum yakni sebagai sosial engineering menyebutkan bahwa aspek hukum haruslah dipengaruhi pada suatu masyarakat.
Akan tetapi dalam suatu pernyataan yang menyebutkan bahwa hukum berubah manakala masyarakat berubah. Hal ini dapat diartikan sebagai perkembangan hukum harus mampu mengikuti dan memenuhi suatu tuntutan dari masyarakat. Hukum itu sendiri berarti dipengaruhi oleh aspek-aspek yang terkait pada hukum tersebut.
Implementasi nilai moral dan hukum dapat diterapkan sesuai dengan pribadi masing-masing yang mana dapat mengartikan sebuah nilai adalah sesuatu yang harus dicapai dan moral adalah tingkah laku yang ada pada diri kita untuk meraih sebuah nilai dan hukum adalah norma-norma ataupun aturan-aturan yang ditujukan kepad suatu individu apabila melakukan pelanggaran moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar